22:00 . Deklarasi Anti Narkoba-Hp Ilegal, Lapas Bojonegoro: Kami Tindak Tegas   |   14:00 . Long Weekend, Ribuan Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   06:00 . 298 PPPK Kemenag Bojonegoro Resmi Terima SK   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |   10:00 . Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan   |   07:00 . PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Workshop Penyusunan Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak   |   12:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades   |   09:00 . Membangun Ketahanan Pangan dari Kearifan Lokal   |   21:00 . Anggota PDKB Antusias Belajar Anyaman Tas dari Embos Plastik Hasil Studi Tiru ke Magetan   |   18:00 . STIEKIA Fun Run 2025, Sambut Dies Natalis ke-28 dengan Semangat Kebersamaan   |   09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   08:00 . SMK Kasiman dan Duta Cemerlang Motor Sepakati MoU Vokasi Berwawasan Lingkungan   |  
Thu, 29 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perayaan Tahun Baru Dilarang Pakai Knalpot Brong

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 December 2017 16:00

Perayaan Tahun Baru Dilarang Pakai Knalpot Brong

Reporter: Joel Joko blokBojonegoro.com - Perayaan Tahun Baru 2018, Polres Bojonegoro melarang penggunaan knalpot brong. Apabila melanggar Polantas bakal menindak dengan sanksi tilang. Kebijakan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga saat menjalani liburan akhir tahun, terutama saat perayaan malam Tahun Baru 2018. Biasanya jalanan dipenuhi warga yang merayakan malam pergantian tahun dengan berkeliling bersama rekan atau sanak keluarganya. “Dilarang karena suara knalpot brong sangat mengganggu. Disamping itu juga tidak sesuai dengan standar pabrik, sehingga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong yang dibleyer-bleyer bahkan bisa memicu pertikaian,” tegas Wakapolres Kompol Dodon Priyambodo.

Dia menambahkan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pihaknya telah mengirimkan perintah kepada sejumlah kanitlantas yang ada di jajaran polsek untuk membantu Satlantas Polres Bojonegoro memberikan sosialisasi kebijakan tersebut. Sasarannya adalah pemilik bengkel dan penjual aksesoris plus suku cadang kendaraan bermotor. “Mereka kita minta tidak melayani jasa pemasangan maupun pembuatan knalpot brong jelang Tahun Baru 2018. Imbauan ini sudah disosialisasikan serentak di seluruh Bojonegoro,” terang Wakapolres. Mengenai sanksi tilang yang diterapkan, merupakan tindakan tegas yang diatur undang-undang. Bagi pelanggar yang ditilang wajib menjalani sidang. Supaya tidak kena tilang dimohon para pengendara mengikuti arahan Satlantas Polres Bojonegoro. "Mari kita ciptakan situasi kondusif di liburan akhir tahun. Jangan ugal-ugalan di jalanan. Ingat, sudah banyak korban yang tinggal nama karena tidak patuh saat berkendara," imbaunya. [oel/mu]

Tag : knalpot brong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat