Perayaan Tahun Baru Dilarang Pakai Knalpot Brong
blokbojonegoro.com | Saturday, 23 December 2017 16:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Perayaan Tahun Baru 2018, Polres Bojonegoro melarang penggunaan knalpot brong. Apabila melanggar Polantas bakal menindak dengan sanksi tilang.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga saat menjalani liburan akhir tahun, terutama saat perayaan malam Tahun Baru 2018. Biasanya jalanan dipenuhi warga yang merayakan malam pergantian tahun dengan berkeliling bersama rekan atau sanak keluarganya.
“Dilarang karena suara knalpot brong sangat mengganggu. Disamping itu juga tidak sesuai dengan standar pabrik, sehingga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong yang dibleyer-bleyer bahkan bisa memicu pertikaian,” tegas Wakapolres Kompol Dodon Priyambodo.
Dia menambahkan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pihaknya telah mengirimkan perintah kepada sejumlah kanitlantas yang ada di jajaran polsek untuk membantu Satlantas Polres Bojonegoro memberikan sosialisasi kebijakan tersebut. Sasarannya adalah pemilik bengkel dan penjual aksesoris plus suku cadang kendaraan bermotor.
“Mereka kita minta tidak melayani jasa pemasangan maupun pembuatan knalpot brong jelang Tahun Baru 2018. Imbauan ini sudah disosialisasikan serentak di seluruh Bojonegoro,” terang Wakapolres.
Mengenai sanksi tilang yang diterapkan, merupakan tindakan tegas yang diatur undang-undang. Bagi pelanggar yang ditilang wajib menjalani sidang. Supaya tidak kena tilang dimohon para pengendara mengikuti arahan Satlantas Polres Bojonegoro.
"Mari kita ciptakan situasi kondusif di liburan akhir tahun. Jangan ugal-ugalan di jalanan. Ingat, sudah banyak korban yang tinggal nama karena tidak patuh saat berkendara," imbaunya. [oel/mu]
Tag : knalpot brong
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini