19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perayaan Tahun Baru Dilarang Pakai Knalpot Brong

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 December 2017 16:00

Perayaan Tahun Baru Dilarang Pakai Knalpot Brong

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Perayaan Tahun Baru 2018, Polres Bojonegoro melarang penggunaan knalpot brong. Apabila melanggar Polantas bakal menindak dengan sanksi tilang.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga saat menjalani liburan akhir tahun, terutama saat perayaan malam Tahun Baru 2018. Biasanya jalanan dipenuhi warga yang merayakan malam pergantian tahun dengan berkeliling bersama rekan atau sanak keluarganya.

“Dilarang karena suara knalpot brong sangat mengganggu. Disamping itu juga tidak sesuai dengan standar pabrik, sehingga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong yang dibleyer-bleyer bahkan bisa memicu pertikaian,” tegas Wakapolres Kompol Dodon Priyambodo.

Dia menambahkan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pihaknya telah mengirimkan perintah kepada sejumlah kanitlantas yang ada di jajaran polsek untuk membantu Satlantas Polres Bojonegoro memberikan sosialisasi kebijakan tersebut. Sasarannya adalah pemilik bengkel dan penjual aksesoris plus suku cadang kendaraan bermotor.

“Mereka kita minta tidak melayani jasa pemasangan maupun pembuatan knalpot brong jelang Tahun Baru 2018. Imbauan ini sudah disosialisasikan serentak di seluruh Bojonegoro,” terang Wakapolres.

Mengenai sanksi tilang yang diterapkan, merupakan tindakan tegas yang diatur undang-undang. Bagi pelanggar yang ditilang wajib menjalani sidang. Supaya tidak kena tilang dimohon para pengendara mengikuti arahan Satlantas Polres Bojonegoro.

"Mari kita ciptakan situasi kondusif di liburan akhir tahun. Jangan ugal-ugalan di jalanan. Ingat, sudah banyak korban yang tinggal nama karena tidak patuh saat berkendara," imbaunya. [oel/mu]

Tag : knalpot brong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat