20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |   16:00 . Diamankan Polisi, Begini Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro   |   12:00 . Pertahankan Stamina Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Garjas Periodik   |   11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |  
Tue, 29 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2017 09:00

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

Reporter: Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyahadi yang menjadi terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar tidak mendapat remisi perayaan Hari Besar Natal.
 
Sedangkan remisi atau pengurangan masa tahanan hanya diberikan kepada tujuh narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Pemberian remisi sudah diatur dalam PP 99/2012.
 
“Pak Mochtar tidak kami usulkan karena belum membayar denda perkara korupsi,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Koesdwiawantoadi.
 
Dijelaskan Antok sapaannya,  sampai saat ini Mochtar belum menyelesaikan kerugian negara dan denda. Bahkan beberapa waktu lalu dia mengajukan peninjauan kembali putusan mahkamah agung dan hasilnya ditolak. 
 
"Setelah PK-nya ditolak, kami harapkan dia mematuhui kewajibannya sehingga bisa diusulkan mendapat remisi," ujarnya.
 
Dalam perkara ini Mochtar Setyohadi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp687.900.000. Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar maka harta akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan.
 
Sementara dari 7 napi nasrani yang diusulkan satu diantaranya bebas bertepataan Natal hari ini. Sedangkan enam lainnya mendapatkan remisi berbeda-beda, antara 15 hari hingga satu bulan potongan masa tahanan.[oel/mu]

Tag : Napi, remisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat