21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2017 09:00

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

Reporter: Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyahadi yang menjadi terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar tidak mendapat remisi perayaan Hari Besar Natal.
 
Sedangkan remisi atau pengurangan masa tahanan hanya diberikan kepada tujuh narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Pemberian remisi sudah diatur dalam PP 99/2012.
 
“Pak Mochtar tidak kami usulkan karena belum membayar denda perkara korupsi,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Koesdwiawantoadi.
 
Dijelaskan Antok sapaannya,  sampai saat ini Mochtar belum menyelesaikan kerugian negara dan denda. Bahkan beberapa waktu lalu dia mengajukan peninjauan kembali putusan mahkamah agung dan hasilnya ditolak. 
 
"Setelah PK-nya ditolak, kami harapkan dia mematuhui kewajibannya sehingga bisa diusulkan mendapat remisi," ujarnya.
 
Dalam perkara ini Mochtar Setyohadi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp687.900.000. Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar maka harta akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan.
 
Sementara dari 7 napi nasrani yang diusulkan satu diantaranya bebas bertepataan Natal hari ini. Sedangkan enam lainnya mendapatkan remisi berbeda-beda, antara 15 hari hingga satu bulan potongan masa tahanan.[oel/mu]

Tag : Napi, remisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat