06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2017 08:00

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah diketok oleh gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.

Untuk tanggal pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan, adalah hak dari masing-masing perusahaan tersebut, baik di awal bulan maupun akhir, yang penting masih masuk Januari. Dal hal tersebut, juga tidak tercantum dalam sebuah peraturan ataupun undang-undang.

"Itu adalah kewengan dari masing-masing perusahaan, akan tetapi pada bulan Januari mendatang harus menggunakan UMK yang baru," kata pria yang akrab disapa Imam ini.

Diketahui sendiri, UMK Bojonegoro 2018 mengalami kenaikan Rp137.383 dibanding dengan tahun 2017 Rp1.582.615 menjadi 1.720.460, itu melihat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 dan berdasarkan Inflansi serta PDB Nasional sebanyak 8,71%.

"Selama ini untuk sosialisasi dengan langsung datang ke perusahaan sudah dilakukan dan tidak ada perusahaan yang keberataan dengan UMK baru Bojonegoro," ujar Imam kepada blokBojonegoro.com.

Untuk perusahan yang menerapkan UMK hanya terletak di 9 kecamatan, yaitu kecamatan yang dilintasi oleh Jalan Raya penghubung provinsi, seperti Baureno, Sumberrejo, Balen, Kapas, Kota, Kalitidu, Gayam dan Kecamatan Padangan.

"Kecamatan selebihnya bukan menggunakan UMK, tetapi menggunakan Upah Umum Pedesaan (UUP)," pungkas Imam SW. [din/mu]

Tag : umk kabupaten, upah minimum, pekerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat