20:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Peningkatan Pembelajaran di Sekolah Dasar   |   16:00 . Banjir Rendam Ratusan Hektare Padi Baru Tanam, Petani di Bojonegoro Rugi Rp6,8 Miliar   |   12:00 . Bojonegoro Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama dan Pusat Pelayanan Jantung   |   19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |  
Sun, 25 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Harus Terdaftar, KPU Tak Batasi Medsos Paslon

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2018 09:00

Harus Terdaftar, KPU Tak Batasi Medsos Paslon

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Kampanye di media sosial (Medsos) dimungkinkan akan dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, tetapi akun Medos para calon tersebut harus terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Meskipun KPU tidak membatasi jumlah Medsos yang digunakan Paslon untuk berkampanye di dunia maya itu. "Media sosial tidak dibatasi. Tapi tanggal 14 Februari sudah harus didaftarkan ke KPU, karena tanggal 15 Februari sudah masuk kampanye," kata komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bojonegoro itu memastikan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 47, Kampanye pada media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf (f) dilakukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa kampanye," sebutnya sesuai peraturan. Selain itu dalam peraturan tersebut berbunyi, Partai politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial, kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. "Pendaftaran akun media sosial untuk disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dan ebagai arsip Pasangan Calon," pungkas mantan jurnalis itu kepada blokBojonegoro.com. [zid/mu]

Tag : pilkada, kpud, pilkada bojonegoro, pilbup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat