Pilkada Bojonegoro 2018
Harus Terdaftar, KPU Tak Batasi Medsos Paslon
blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2018 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Kampanye di media sosial (Medsos) dimungkinkan akan dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, tetapi akun Medos para calon tersebut harus terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Meskipun KPU tidak membatasi jumlah Medsos yang digunakan Paslon untuk berkampanye di dunia maya itu.
"Media sosial tidak dibatasi. Tapi tanggal 14 Februari sudah harus didaftarkan ke KPU, karena tanggal 15 Februari sudah masuk kampanye," kata komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bojonegoro itu memastikan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 47, Kampanye pada media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf (f) dilakukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa kampanye," sebutnya sesuai peraturan.
Selain itu dalam peraturan tersebut berbunyi, Partai politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial, kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
"Pendaftaran akun media sosial untuk disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dan ebagai arsip Pasangan Calon," pungkas mantan jurnalis itu kepada blokBojonegoro.com. [zid/mu]
Tag : pilkada, kpud, pilkada bojonegoro, pilbup
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini