17:00 . Sekolah Bisa Manfaatkan Trainer UPT BLK Bojonegoro   |   15:00 . Pentingnya Digital Branding Sekolah, Manfaatkan Media dan Munculkan Citra Positif   |   12:00 . Mas Bupati Wahono: Program DBS Istimewa, Kami Dukung   |   11:00 . Kick Off..! Digital Branding Sekolah 2025 Resmi Dimulai   |   10:30 . Salam Literasi Tandai Kick Off Digital Branding Sekolah 2025   |   06:00 . Disdik Bojonegoro Larang PAUD-SMP Gelar Wisuda Kelulusan   |   21:34 . Kantor Kejari Bojonegoro Bakal Dijaga 10 Personel TNI, Dandim: Masih Nunggu ST   |   19:00 . Pesmad Darul Fikri Gelar Ujian Tasmi untuk Santri Kelas Akhir   |   13:00 . Sudah Dituntut Ringan, PH Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Minta Hukuman Lebih Ringan   |   20:00 . Hujan Deras di Bojonegoro Sebabkan Jembatan Rusak dan Tanah Longsor   |   19:00 . Viral! Diduga Korban Laka Mengeluh Dimintai Uang Polisi untuk Ambil Motor   |   18:00 . Tempat Istirahat di Lokasi Penyulingan Minyak Tradisional Bojonegoro Terbakar   |   17:00 . Libur Waisak 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 1.545 Penumpang   |   16:00 . Membaca dan Menulis Wajah Bojonegoro   |   15:00 . Dewan Ambalan SMAN 4 Bojonegoro Gaungkan Kembali Semangat Karakter Lewat Seminar Kepramukaan   |  
Fri, 16 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

ASN Dilarang Terlibat Kampanye

blokbojonegoro.com | Monday, 29 January 2018 09:00

ASN Dilarang Terlibat Kampanye

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat mendukung salah satu calon. Namun pejabat pemerintah tersebut dipastikan dilarang terlibat maupun mengeluarkan kebijakan untuk memihak salah satu calon.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin mengatakan, dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, BAB IX terkait larangan dan sanksi.

Mengenani larangan pasal 68 dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikotan dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

"Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan pengguanaan kekerasan," jelasnya.

Larangan lainnya menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dan melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Serta dalam kegiatan kampanye, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan penjabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

"Termasuk melibatkan apratur sipil negara, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan/atau kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan," terangnya sesuai PKPU.

Ditambahkan, dalam pasal 69 menyebutkan, penjabat negara, penjabat daerah, penjabat apratur sipil negar, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : pilkada, pemilu, bojonegoro, kpu, dapil, asn, pns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat