21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

ASN Dilarang Terlibat Kampanye

blokbojonegoro.com | Monday, 29 January 2018 09:00

ASN Dilarang Terlibat Kampanye

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat mendukung salah satu calon. Namun pejabat pemerintah tersebut dipastikan dilarang terlibat maupun mengeluarkan kebijakan untuk memihak salah satu calon.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin mengatakan, dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, BAB IX terkait larangan dan sanksi.

Mengenani larangan pasal 68 dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikotan dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

"Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan pengguanaan kekerasan," jelasnya.

Larangan lainnya menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dan melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Serta dalam kegiatan kampanye, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan penjabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

"Termasuk melibatkan apratur sipil negara, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan/atau kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan," terangnya sesuai PKPU.

Ditambahkan, dalam pasal 69 menyebutkan, penjabat negara, penjabat daerah, penjabat apratur sipil negar, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : pilkada, pemilu, bojonegoro, kpu, dapil, asn, pns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat