Pilkada Bojonegoro 2018
Undang Bacabup, Kades Woro Kumpulkan Warga?
blokbojonegoro.com | Sunday, 04 February 2018 11:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Woro, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro secara terang-terangan mengundang warganya, yang dihadiri Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bojonegoro. Padahal Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun Kepala Desa tidak diperbolehkan terlibat politik.
Dalam surat resmi pemerintah Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru sesuai nomor 005/96/51.817/2018 yang ditandatangani Kepala Desa, Aris Afandi dan berstempel resmi Pemerintah Desa setempat, mengundang terkait acara silaturrohim dan temu kenal calon Bupati Bojonegoro (Ibu Hj Mahfudhoh Suyoto).
Rencananya kegiatan tersebut akan diadakan di rumah Kepala Desa Woro, Minggu (4/2/2018) pukul 19.30 WIB. "Sudah dalam pengwasan. Upaya pencegahan dengan memperingatkan para pihak yang dilarang. Yang nanti pada saat ditetapkan sebagai calon tidak boleh," kata ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin.
Seperti diketahui dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, BAB IX terkait larangan dan sanksi. Pada pasal 69 menyebutkan, penjabat negara, penjabat daerah, penjabat apratur sipil negar, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. [zid/ito]
Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini