19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 12:00

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Erika Andriyani (21), terdakwa pembuang bayi kandungnya sendiri asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun.

Selain itu dalam tuntutan JPU juga terdapat denda Rp200.000.000 (dua ratus juta) atau 6 bulan kurungan. Karena dakwaan Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak.

Baca juga [Kasus Ibu Kandung yang Tega Buang Bayi Terungkap]
Baca juga [Bayi Sempat Akan Dibuang ke Bengawan Solo]

Namun, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sehingga, terdakwa melakukan pledoi (pembelaan). Pledoi tersebut diajukan dalam agenda sidang pada kemarin, Kamis (8/2/2018) di ruang tertutup Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

"Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman," kata Humas Pengadilan Negeri, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Jumat (9/2/2018) pagi ini.

Diketahui, terdakwa Erika Andriyani binti Pramono, dengan nomor register 350/Pid.Sus/2017/ PN Bjn, telah mengikuti sidang secara tertutup pada Kamis kemarin pukul 13.00 Wib.

Sementara itu Majlis hakim masing-masing, Agung Nugroho, Eka Prasietya, Merina Dewi. Sedangkan untuk panitera pengganti M. Sa'dullah. [top/mu]

Tag : bayi, pembungan bayi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat