Ini Alasan Terdakwa Pembuang Bayi Minta Keringanan Tuntutan
blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 21:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Erika Andriyani terdakwa pembuang bayi kandungnya sendiri, warga asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas mengajukan pledoi (keringanan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Erika merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga [Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi]
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto, terdakwa meminta keringanan hukum dengan alasan latar belakang terdakwa sejak masa anak-anak jauh dari kasih sayang.
"Karena kedua orang tuanya broken home," jelas Isdaryanto, saat menjelaskan alasan pledoi yang dituliskan oleh penasehat hukum terdakwa Erika Andriyani.
Selain itu, lanjut penjelasan dari Isdaryanto, terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa juga masih muda dan anak bangsa serta dia masih berharap masa depan yang lebih baik. "Selain itu terdakwa juga baru sekali berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, korban dituntut dengan dakwaan Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini