Pilkada Bojonegoro 2018
Setelah Dapat Nomor, Paslon Dilarang Iklan di Media Massa
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 February 2018 12:30
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Setelah Pasangan Calon (Paslon) Bupati maupun Wakil Bupati Bojonegoro mendapatkan nomor urut, Selasa (13/2/2018), semua pasangan calon tanpa terkecuali dilarang beriklan di media massa. Aturan tersebut, akan berlaku ketika mulai masa kampanye, tepatnya pada tanggal 15 Februari 2018.
Pelarangan iklan tersebut, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memfasilitasi paslon untuk beriklan. Serta, pelarangan itu juga sudah tercantum dalam undang-undang dan peraturan KPU pusat, serta ketika memasuki masa kampanye media massa hanya diperbolehkan memberitakan aktivitas calon saja.
"Setelah ditetapkan dan sudah mendapatkan nomor urut, paslon tidak diperbolehkan memasang iklan di media massa apapun," terang Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Mustofirin.
Untuk pemberitaan sendiri, diperbolehkan asalkan pemberitaan tersebut tidak terdapat unsur-unsur iklan. Namun, jika pemberitaan itu berisi tentang meyakinkan pemilih dan mempromosikan baru tidak diperbolehkan.
"Kalau untuk iklan KPU nanti yang mengatur. Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang, paslon diperbolehkan untuk beriklan," lanjut Mustofirin.
Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, M Yasin menegaskan, bagi paslon yang ketahuan beriklan atau berkampanye lewat media massa akan dikenakan sanksi. Bahkan, sanksi yang paling berat adalah hingga pembatalan keikutsertaan paslon dalam Pilkada 2018 ini.
"Misalkan dia beriklan, mempromosikan dirinya di media massa cetak atau elektronik, kemudian dikasih teguran tapi tidak diindahkan, maka bisa dibatalkan sebagai paslon," pungkas Yasin, setelah mengikuti rapat pleno penetapan paslon.[din/ito]
Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres, cabup, cawabup, panwaskab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini