18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |   14:00 . Jelang Kemarau, Begini Kesiapan Program Panen Air Hujan di Bojonegoro   |   13:00 . Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec   |   12:00 . Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan   |   11:00 . Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera Tujuh Belasan Bulan April 2025   |   10:00 . Agen BRILink Sukses Bukukan Transaksi Rp 1 Miliar Per Tahun, Nasabah Capai Ribuan   |   09:00 . Tanggapi Video Viral, Ini Penjelasan SPBU 54.621.13 Bojonegoro   |   08:00 . Bupati Wahono Kembali Gelar Dialog Publik di Pendopo Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Cara Mudah Buka Blokir Akun BRImo Tanpa Harus ke Bank, Cukup Pakai Handphone   |   06:00 . Gerakan Pangan Murah di Ngasem, Sediakan Kebutuhan Pangan dengan Harga Terjangkau   |  
Thu, 17 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Setelah Dapat Nomor, Paslon Dilarang Iklan di Media Massa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 February 2018 12:30

Setelah Dapat Nomor, Paslon Dilarang Iklan di Media Massa

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Setelah Pasangan Calon (Paslon) Bupati maupun Wakil Bupati Bojonegoro mendapatkan nomor urut, Selasa (13/2/2018),  semua pasangan calon tanpa terkecuali dilarang beriklan di media massa. Aturan tersebut, akan berlaku ketika mulai masa kampanye, tepatnya pada tanggal 15 Februari 2018.

Pelarangan iklan tersebut, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memfasilitasi paslon untuk beriklan. Serta, pelarangan itu juga sudah tercantum dalam undang-undang dan peraturan KPU pusat, serta ketika memasuki masa kampanye media massa hanya diperbolehkan memberitakan aktivitas calon saja.

"Setelah ditetapkan dan sudah mendapatkan nomor urut, paslon tidak diperbolehkan memasang iklan di media massa apapun," terang Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Mustofirin.

Untuk pemberitaan sendiri, diperbolehkan asalkan pemberitaan tersebut tidak terdapat unsur-unsur iklan. Namun, jika pemberitaan itu berisi tentang meyakinkan pemilih dan mempromosikan baru tidak diperbolehkan.

"Kalau untuk iklan KPU nanti yang mengatur. Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang, paslon diperbolehkan untuk beriklan," lanjut Mustofirin.

Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, M Yasin menegaskan, bagi paslon yang ketahuan beriklan atau berkampanye lewat media massa akan dikenakan sanksi. Bahkan, sanksi yang paling berat adalah hingga pembatalan keikutsertaan paslon dalam Pilkada 2018 ini.

"Misalkan dia beriklan, mempromosikan dirinya di media massa cetak atau elektronik, kemudian dikasih teguran tapi tidak diindahkan, maka bisa dibatalkan sebagai paslon," pungkas Yasin, setelah mengikuti rapat pleno penetapan paslon.[din/ito]

Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres, cabup, cawabup, panwaskab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat