Pilkada Bojonegoro 2018
114 Hari untuk Kampanye, Inilah Hari-hari yang Dilarang
blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2018 11:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menetapkan hari kampanye untuk keempat pasangan calon yang akan bertarung pada pemilihan bupati dan wakil Bojonegoro 2018 selama 114 hari. KPU melarang paslon berkampanye pada hari besar keagamaan dan hari libur nasional.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib mengatakan, tahapan kampanye keempat paslon telah dimulai pada 15 Februari 2018 dan berakhir pada 23 Juni 2018.
Tahapan kampanye dibagi menjadi tiga zonasi atau tiga zona yakni timur, tengah dan barat. Masing-masing paslon diberi kesempatan untuk melakukan kampanye selama 114 hari.
“Sebenarnya dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni itu ada 129 hari. Tetapi karena ada hari besar keagamaan dan hari besar nasional, sehingga hanya diperbolehkan berkampanye selama 114 hari,” jelas Munib.
Munib menyampaikan, pada saat peringatan hari besar keagamaan atau hari besar nasional seluruh paslon dilarang menggelar kampanye. Dia berharap seluruh paslon bisa menaati aturan tersebut.
Masing-masing paslon juga diberi kesempatan untuk menggelar rapat umum yaitu pada bulan April pada pekan kedua, ketiga, dan keempat. Selain itu, KPU akan memfasilitasi untuk menggelar debat publik sebanyak dua kali yaitu 21 Maret dan 21 Juni 2018. [oel/mu]
Tag : pilkada, kpud, pilkada bojonegoro, pilbup
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini