12:00 . Rakerwil AMSI Jatim 2025, Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber   |   22:00 . PEPC Angkat Bicara Soal Tender dan Pelibatan Vendor Lokal Bojonegoro   |   21:00 . Rotasi Jabatan Kepala Kemenag Bojonegoro, Amanulloh Gantikan Abdul Wahid   |   20:00 . Kontraktor Lokal Bojonegoro Blokade Jalan Menuju PEPC JTB   |   19:00 . Jika CJH Meninggal, PHU Kemenag : Diwakilkan Atau Penarikan   |   18:00 . Menjaga Sawah, Menjaga Negeri: Peran Babinsa Bubulan Mendorong Ketahanan Pangan   |   17:00 . Pedagang Sebut Pencuri Kerap Beraksi saat CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   16:00 . Aplikasi Stroberi Kasir BRI, Permudah Pedagang Proses Pembukuan   |   09:00 . Tak Perlu Ribet, Penarikan Bansos Bisa Lewat BRILink   |   07:00 . Nasabah Ungkap Manfaat Bayar Pinjaman BRI Lewat BRImo   |   15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |  
Thu, 24 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Segera Lapor Pajak, Sebelum Jatuh Tempo

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 March 2018 15:00

Segera Lapor Pajak, Sebelum Jatuh Tempo

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di Jalan Teuku Umar Nomor 17 memberi himbauan bagi Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum jatuh tempo.

Menurut Bagian Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro, Munaji menyebutkan, tanggal 31 Maret 2018 adalah batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi menggunkan Form 1770,1770 S, dan 1770 SS.

Sedangkan untuk batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Badan seperti PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi dengan menggunakan Form 1771, "Terakhir tanggal 30 April 2018," terang Munaji.

Ia juga menambahkan jika WP Pribadi atau Badan tidak melaporkan SPT atau telat melapor, akan merujuk Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Pajak (KUP), WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi dimaksud adalah denda sebesar Rp100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp1 Juta bagi WP Badan." Jelas pria asal Pati tersebut.

Ia juga menambahkan apabila ada kesulitan atau kendala silakan datang ke KPP Pratama Bojonegoro dan segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.[ani/ito]

Tag : KPP, Pratama, pajak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat