06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Segera Lapor Pajak, Sebelum Jatuh Tempo

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 March 2018 15:00

Segera Lapor Pajak, Sebelum Jatuh Tempo

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di Jalan Teuku Umar Nomor 17 memberi himbauan bagi Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum jatuh tempo.

Menurut Bagian Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro, Munaji menyebutkan, tanggal 31 Maret 2018 adalah batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi menggunkan Form 1770,1770 S, dan 1770 SS.

Sedangkan untuk batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Badan seperti PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi dengan menggunakan Form 1771, "Terakhir tanggal 30 April 2018," terang Munaji.

Ia juga menambahkan jika WP Pribadi atau Badan tidak melaporkan SPT atau telat melapor, akan merujuk Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Pajak (KUP), WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi dimaksud adalah denda sebesar Rp100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp1 Juta bagi WP Badan." Jelas pria asal Pati tersebut.

Ia juga menambahkan apabila ada kesulitan atau kendala silakan datang ke KPP Pratama Bojonegoro dan segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.[ani/ito]

Tag : KPP, Pratama, pajak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat