Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Simpan Hasil Penipuan, Rumah Kontrakan di Balen Digrebek

blokbojonegoro.com | Monday, 05 March 2018 09:00

Simpan Hasil Penipuan, Rumah Kontrakan di Balen Digrebek

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sebuah rumah kontrakan di Dusun Karanglo RT.02/RW.01 Desa Kemamang Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, digrebek pihak kepolisian.

Penggrebekan yang dilakukan Polres Bojonegoro dan Polres Sleman itu lantaran kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang hasil penipuan.

Hasil penggerebekan diamankan beberapa barang bukti yaitu 400 dos granit, 3 buah spring bed dan 4 bal sarung, ketiga jenis barang tersebut sementara dibawa ke Polres Sleman. Sementara itu barang bukti lain masih ada di TKP yaitu garam sebanyak 5 ton, 2 buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture dan barang-barang lainnya yang merupakan hasil kejahatan.

Sedangkan identitas pelaku, SM (38) warga Desa Sumberjo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember yang mengontrak rumah itu, dan EV (55) merupakan ibu kandung pelakau SM. Namun saat penggerebakan pelaku SM berhasil melarikan diri terlebih dahulu, untuk EV berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Sleman.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qurnain, penggerebekan terhadap gudang milik H. Muntholib yang dikontrak oleh tersangka SM sejak Januari 2018 itu dengan biaya sewa sebesar Rp2 juta rupiah selama setahun. Penggerebekan dilakukan oleh tim Resmob Polres Sleman Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Dandung Prayidina dengan dibantu dan didampingi oleh anggota Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Balen.

"Penggerebekan ini dilakukan karena berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Sleman, di gudang tersebut merupakan sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan penipuan atau penggelepan," jelasnya.

Kasat menuturkan, modus operandi para pelaku saat melancarkan aksinya yaitu dengan cara membuat CV atau badan perizinan lainnya yang fiktif. Kemudian memesan barang kepada korbannya secara online dengan metode pembayaran melalui giro kosong.

"Setelah barang diterima, kemudian CV atau badan perizinan lainnya yang fiktif tersebut membubarkan diri. Barang hasil kejahatan disimpan di gudang tersebut," tuturnya.

Setidaknya barang yang disimpan di rumah kontrakan tersebut bernilai sekitar Rp354 juta. Sementara itu para pelaku yang saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Sleman oleh penyidik akan dikenakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [zid/mu]

Tag : penggerebekan, penggelapan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini