PN Bojonegoro Terapkan Sistem Pelayanan Terpadu
blokbojonegoro.com | Tuesday, 27 March 2018 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) se Jawa Timur mulai menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PN Bojonegoro pun ikut menerapkan PTSP. Peresmian kegiatan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan dipusatkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Selasa (27/3/2018).
Hal itu disampakan oleh, Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, Selasa (27/3/2018) kepada blokBojonegoro.com di Kantor PN Jalan Hayam Wuruk, Bojonegoro.
Isdaryanto menjelaskan dalam kesempatan peresmian tersebut juga dilakukan teleconfrence dengan beberapa Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur di antaranya dengan petugas PTSP PN Bojonegoro.
Pada saat teleconfrence yang disaksikan di layar proyektor yang dipasang di lobi PN Bojonegoro, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Herry Swantorodi, Direktur Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Haswandi, serta Ketua PN Bojonegoro Pransis Sinaga, Wakil Ketua Betsji Siske Manoe dan lainnya.
Dalam kesempatan tanya jawab tersebut, lanjut Isdaryanto, jika Haswandi selaku Direktur Tenaga Teknis menanyakan langsung kepada petugas PTSP bagian Pidana mengenai jangka waktu pelayanan izin penyitaan/ penggeledahan.
"Hal itu dijawab secara tegas dalam waktu 1 hari sudah bisa dipenuhi (one day service). Kemudian Dirjen Herry Swantoro berpesan pula kepada Ibu Wakil Ketua Betsji Siske Manoe dan seluruh jajaran PN Bojonegoro untuk senantiasa meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, serta khusus kepada petugas PTSP agar bersikap ramah, sopan, namun juga tegas kepada setiap pengguna pengadilan," terang Alumni Universitas Sebelas Maret, Solo itu.
Teleconfrence tersebut, lanjut dia, berlangsung sekitar jam 11.30. Selama kurang lebih 15 menit. Humas/juru bicara PN Bojonegoro ketika dihubungi menyampaikan bahwa peresmian PTSP oleh Dirjen Badan Peradilan Umum ini untuk 35 Pengadilan Negeri se Jawa Timur. Selanjutnya, dengan peresmian ini maka PTSP PN se Jawa Timur dinyatakan resmi berjalan.
"Untuk di PN Bojonegoro sendiri sebenarnya sudah mulai dioperasionalkan sejak tanggal 2 Januari 2018. Namun peresmiannya baru dilaksanakan secara bersama sama dipusatkan di PN Kepanjen," beber Isdaryanto.
"Ya. Jadi PTSP adalah pelayanan dipusatkan di pelayanan terpadu satu pintu tersebut. Seperti,minta surat keterangan tidak pernah dipidana, pelayanan ijin sita dan penggeledahan polres, pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan dan sebagainya," jelasnya.
Ia berharap, semoga dengan adanya PTSP ini semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengguna Pengadilan dalam memperoleh pelayanan dan akses terhadap keadilan. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...