Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

ASN Rawan Terlibat Pelanggaran Pilkada

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 April 2018 13:00

ASN Rawan Terlibat Pelanggaran Pilkada

Reporter: Muhammad Qomarudin
 
blokBojonegoro.com - Setelah diperiksanya Camat Kanor terkait dugaan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro melakukan sosilisasi pelanggaran yang dapat dilakukan Aparatur Sipil Negera (ASN).
 
"Jadikanlah Panwas mitra semuanya, karena kegiatan ini untuk mensosialisasikan pengawasan agar ASN menjadi netral," kata devisi hukum dan penindakan Panwaskab Bojonegoro, Mujiono saat acara soaliasi yang dikemas dialog interaktif di salah satu cafe dan resto Kabupaten Bojonegoro, Kamis (12/4/2018).
 
Selain itu lanjut komisioner Panwaskab, semua proses aduan maupun laporan yang masuk akan dikaji di sentra Gakumdu yang melibatkan Panwaskab, kejaksaan dan Polres. "Nanti semuanya akan dibahas di sentra gakumdu, untuk menentukan tindakan dugaan pelanggaran dan prosesnya panjang," jelas Mujiono.
 
Dalam dialog interaktif netralitas ASN tersebut mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS), perwakilan kepala desa, jurnalis dan yang lainnya. Termasuk beberapa narasumber yakni Komisioner KPU, Mustofirin, Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Teguh Santoso dan Kepala Inspektorat, Samsul Hadi, serta Pj Bupati Bojonegoro, Supriyanto.
 
Sementara itu Komisioner KPU, Mustofirin menyampaikan beberapa hal mulai pengenalan paslon, alat peraga maupun bahan kampanye dan yang lainnya. Namun ia menandaskan, ASN berbeda dengan masyarakat pada umumnya meskipun mempunyai hak berpolitik.
 
"ASN mempunyai hak politik, tapi ekspersi berpolitik berbeda dengan ASN karena sudah dibingkai dalam perundang undangan," pesannya.
 
Ditambahkan, untuk iklim pemilihan Bupati sudah berubah, efek pilkada ini memaknai money politik. Sehingga yang diberi dan memberi akan dijerat UU pelanggaran pemilu, untuk itu harus dirubah menset berfikir. Sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 ada yang boleh dibagi calon yakni pakaian, tutup kepala, muk, stiker. [zid/lis]

Tag : Asn, Pilkada, kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.