09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

APK Melanggar di Pekarangan Rumah Pun Ditertibkan

blokbojonegoro.com | Monday, 23 April 2018 16:00

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Bahkan, gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang di pekarangan rumah warga juga turut ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu.
 
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menyebut,  sesuai aturan baliho ukuran 3 x 4 meter, spanduk 1 x 6 meter dan umbul-umbul 1x5 meter. Sehingga semua kecamatan yang terdapat APK tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan.
 
"Terlepas dari privat ataupun umum tetap ditertibkan karena harus sesuai aturan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Senin (23/4/2018) saat disinggung pemasangan benner di pekarangan.
 
"Secara mekanisme KPU sudah memberikan peringatan ke seluruh parpol yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan dalam waktu 1 x 24 jam. Sudah kemarin-kemarin KPU memberi pengumuman," ujarnya.
 
Panwaskab mengharap dengan sangat kepada tim kampanye atau tim paslon agar menertibkan sendiri. "Apabila ingin memperbanyak APK sebagaimana yang telah difasilitasi KPU, maka tim kampanye atau tim paslon bisa mengajukan," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Apk, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat