06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perangkat Desa Serentak

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 20:00

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/4/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Sidang yang berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.20 sampai 15.00 WIB. Dipimpin Ketua Majlis Hakim, Fransis Sinaga dan didampingi dua anggota majlis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat.
 
Setidaknya saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat l yakni Panitia Pelaksana Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo sebanyak dua saksi. Para saksi di hadapan majlis hakim mengakui jika tidak hafal terkait nomor surat perjanjian pemberian kuasa, namun kedua saksi saat itu membaca dengan pasti isi perjanjian pemberian kuasa tersebut. "Saya lupa yang mulia untuk nomor suratnya." tegasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 4 dalam hal itu Bupati cq. Panitia Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro menghadirkan dua saksi yakni Sigit Hartadi selaku wakil Dewan TIK Bojonegoro dan Suwignyo, mantan Camat Malo. Sehingga majlis hakim menggali keterangan saksi satu persatu secara bergantian. "Apa yang saudara saksi ketahui dari proses pengisian perangkat desa?," tanya majlis hakim.
 
"Saya memperoleh tugas untuk memastikan bahwa peralatan untuk koreksi yakni scanner steril dan berfungsi secara baik. Saya pastikan itu sudah saya lakukan," jawab Sigit Hartadi.
 
Sementara itu saksi lain menjelaskan, di Kecamatan Malo sepanjang proses pengisian perangkat desa tidak ada kendala. "Selama proses berlangsungnya tes pengisian perangkat desa tidak pernah ada komplain baik dari panitia desa atau kepala desa," papar Suwignyo.
 
Pada akhir persidangan kuasa hukum tergugat II, Heri Firnando,SH.,MH. menyampaikan, fakta-fakta dipersidangan telah mematahkan dalil-dalil yang selama ini dituduhkan penggugat.
 
"Fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas bahwa dalil-dalil penggugat itu tidak berdasar dan mengada-ada," pungkasnya sambil berlalu meninggalkan PN Bojonegoro.
 
Perlu diketahui sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat 2 dan Tergugat 3. [zid/lis]

Tag : Perangkat desa, jadwal, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat