06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perbup Tak Kelar, Satpol PP Kesulitan Tutup Kafe Nakal

blokbojonegoro.com | Friday, 27 April 2018 16:00

Perbup Tak Kelar, Satpol PP Kesulitan Tutup Kafe Nakal

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Saat ini kafe mau pun restoran mulai menjamur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Bahkan ada indikasi pengelola kerap menyertakan tempat karaoke untuk menarik pelanggan. Jika demikin hal itu bisa melanggar karena tidak sesuai dengan perizinan.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penengak Perda (Peraturan daerah) tak memungkiri adanya kafe maupun restoran yang beroperasi tidak sesuai perizinan.

"Ada beberapa kafe atau rumah makan yang memiliki izin, tetapi aktifitasnya tidak sesuai izin yang diterbitkan. Seharusnya pihak yang mengeluarkan izin melakukan tindakan tegas. Seperti memberikan peringatan, mencabut sementara atau mencabut tetap," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan, Jumat (27/4/2018).

Satpol PP sendiri, kata dia, belum bisa melakukan penertiban terhadap belasan tempat hiburan malam jenis karaoke tersebut. Karena Satpol PP tidak memiliki domain. Apalagi saat penerbitan izin tidak mendapat rekomendasi dari dinas terkait.

"Satpol tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap kafe dan restoran nakal itu. Karena kewenangan penerbitan izin tidak ada di Satpol PP. Sedangkan yang mempunyai kewenangan diam saja. Dasar kami untuk bergerak apa?," ujarnya kesal.

Gunawan menyadari, bahwa tempat karaoke ilegal seharusnya ditutup. Tetapi peraturan daerah yang telah diterbitkan, tidak ada kelanjutan rincian spesifikasi ataupun sanksi tentang hiburan malam.

"Alasan kami belum bisa menindak karena belum ada peraturan bupati (perbup). Sanksi administrasi untuk menindak karaoke ilegal belum tuntas. Adanya peraturan daerah yang masih ambigu, kami dibebankan untuk menindak. Sedangkan aturan yang mereka susun tidak tuntas. Bagaimana kami menindak?," terangnya.

Perbup tentang sanksi administratif saat ini, lanjut Gunawan, sedang dalam proses penyusunan. Isinya tentang teguran, peringatan tertulis, pencabutan izin, penghentian sementara/tetap, penyegelan serta penertiban paksa dan draf tersebut sudah diajukan kepada pihak penyusun perda. "Kami menunggu peraturan bupati itu. Jadi ketika kami menindak sudah ada tahapan prosedur yang telah ditetapkan," paparnya berharap perihal tersebut bisa segera terealisasi.

Selain itu, Kepala Satpol PP juga menyoroti OPD lain yang tidak menuntaskan pembuatan peraturan daerah. Dia menilai, peraturan daerah yang telah diterbitkan tidak spesifik hingga menjadikan banyak penafsiran.

"Banyak peraturan daerah yang belum tuntas, dimana peraturan itu tidak menyebutkan sanksi dengan menerbitkan peraturan bupati. Seharusnya eksekutif ataupun legislatif membahas dan menerbitkan peraturan mengenai spesifikasi sanksi hingga diparipurnakan," paparnya. [top/mu]

Tag : karaoke ilegal, karaoke, perbup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat