Mau Day
KSPSI Waspadai Perpres TKA
blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 May 2018 19:00
Reporter: Riani
blokBojonegoro.com - Adanya Peraturan Presiden (Perpres) 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), tidak disambut positif para buruh. Pasalnya KSPSI mewaspadai adanya kebijakan yang baru ditandatangani Presiden, yakni Perpres TKA itu.
"Perpres 20 tentang TKA tidak serujuk," kata Sugihanto, selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia saat menghadiri acara May Day di Polres Bojonegoro, Selasa (1/5/2018).
Menurut Pak Gik, sebenarnya sudah ada Perpres nomor 2 tahun 2004 tentang Investasi penanganan investor datang ke Indonesia dan belum terhapus. Tapi sekarang ada Perpres lagi, sehingga mewaspadai kedatangan TKA apakah benar-benar mengganggu.
Kalau kedatangan benar sesuai prosedur dan tidak mengganggu silahkan saja. "Apabila datangannya ilegal, akan banyak mengganggu calon pekerja di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli terkait pengawasan TKA di Kota Ledre utamanya sesuai dengan aturan yang sudah ada. "Semua ketentua undang-undang akan mengatur peraturan yang sudah ada, kita laksanakan," tuturnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...