18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |   16:00 . Dihantui Longsor dan Banjir Bandang Saat Hujan, Ini Langkah Pemkab Bojonegoro   |  
Wed, 09 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

May Day

Wihadi: Perpres 20, Pelecehan Terhadap Buruh

blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 May 2018 09:00

Wihadi: Perpres 20, Pelecehan Terhadap Buruh

Reporter: Parto Sasmito
 
blokBojonegoro.com - Hari buruh yang diperingati setiap 1 Maret (May Day), dalam sejarahnya untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Namun dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) 20, tahun 2018 dirasa melecehkan terhadap buruh.
 
Pasalnya Perpres tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Perpres TKA yang ditandatangani presiden Joko Widodo, 26 Maret 2018 itu juga tak disepakati Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI). "Perpres 20 semangatnya untuk menistakan buruh Indonesia, karena kemudahan TKA bekerja di Indonesia sama halnya menistakan buruh nasional," kata Wihadi Wiyanto.
 
Anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) menuturkan, pelecahan buruh tersebut sebab dalam Perpres 20 jelas-jelas mempermudah tenaga kerja asing baik unskill maupun yang mempunyai keahlian khusus. "Buruh Indonesia perlu bersatu padu untuk menolak Perpres 20, karena tidak menghargai buruh Indonesia dan membuat lapangan pekerjaan orang Indonesia lebih sempit lagi," terangnya.
 
Pemerintah dirasa sudah tidak menghargai buruh sebagai elemen masyarakat yang ikut membangun dan terlibat dalam pembangunan. Pasalnya semangat Perpres 20 ini untuk membuka buruh TKA yang unskill kaitannya investasi dari Tiongkok, sehingga investasi itu dikerjakan dari tenaga kerja Tiongkok. "Akibatnya tenaga kerja lokal Indonesia tidak dapat apa-apa," jelasnya.
 
Ditambahkan, pemerintah telah menjual buruh, demi masuknya investasi karena tidak menguntungkan tenaga lokal Indonesia, sebab yang mengerjakan orang asing semuanya. Dicontohkan Wihadi, melegalkan TKA masuk Indonesia unskill itu seperti indikasi pemerintah tidak memperhatikan buruh dengan memberikan bebas visa, tapi melanggar dan mendiamkan bekerja.
 
"Pencabutan visa TKA sangat keras untuk dicabut. Sebab pemerintah tidak memahami peran buruh asing dalam investasi dan pembangunan," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : Hari buruh



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat