Kabar 6 Kasus Kegawatdaruratan Ditanggung BPJS Adalah Hoax
blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 May 2018 13:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Setelah beredar foto berisi enam kasus kegawatdaruratan yang ditanggung Badan Penyelenggaan Jaminan Kesehatan (BPJS) alias gratis adalah tidak benar.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor: 5662/1.2/0518, bahwa benner dalam foto tersebut tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, pada dasarnya informasi tersebut mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2018 tentang penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Serta, merupakan turunan dari peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 yang menyatakan bahwa ketentuan penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan.
"Untuk penentuan apakah orang mengalami kasus gawat darurat seperti yang berada di foto tersebut adalah berdasarkan pemeriksaan dokter di UGD," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Muhammad Masrur Ridwan.
Sebelumnya beredar foto yang berisi mulai tanggal 1 Mei 2018 kasus-kasus kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan ada enam macam yaitu, mengancam nyawa, adanya gangguan pada jalan nafas/circulation dan dehidrasi, adanya penurunan kesadaran, dan adanya gangguan hemodinamik.
Kemudian memerlukan tindakan segera yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak mengalami golden period (Kurang dari enam jam) dan apabila melewati akan menyebabkan organ yang permanen atau kematian. Serta gejala psikotik akut/panic attack yang membahayakan atau kegawadaruratan lain di bidang psikiatri.
Sehingga, selain enam kasus di atas tersebut tidak ditanggung oleh BPJS atau pembayaran seperti umumnya.
"Kami juga berharap dengan diterbitkannya surat ini bisa meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat," pungkas Muhammad Masrur Ridwan. [din/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini