06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kabar 6 Kasus Kegawatdaruratan Ditanggung BPJS Adalah Hoax

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 May 2018 13:00

Kabar 6 Kasus Kegawatdaruratan Ditanggung BPJS Adalah Hoax

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah beredar foto berisi enam kasus kegawatdaruratan yang ditanggung Badan Penyelenggaan Jaminan Kesehatan (BPJS) alias gratis adalah tidak benar.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor: 5662/1.2/0518, bahwa benner dalam foto tersebut tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, pada dasarnya informasi tersebut mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2018 tentang penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Serta, merupakan turunan dari peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 yang menyatakan bahwa ketentuan penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan.

"Untuk penentuan apakah orang mengalami kasus gawat darurat seperti yang berada di foto tersebut adalah berdasarkan pemeriksaan dokter di UGD," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Muhammad Masrur Ridwan.

Sebelumnya beredar foto yang berisi mulai tanggal 1 Mei 2018 kasus-kasus kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan ada enam macam yaitu, mengancam nyawa, adanya gangguan pada jalan nafas/circulation dan dehidrasi, adanya penurunan kesadaran, dan adanya gangguan hemodinamik.

Kemudian memerlukan tindakan segera yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak mengalami golden period (Kurang dari enam jam) dan apabila melewati akan menyebabkan organ yang permanen atau kematian. Serta gejala psikotik akut/panic attack yang membahayakan atau kegawadaruratan lain di bidang psikiatri.

Sehingga, selain enam kasus di atas tersebut tidak ditanggung oleh BPJS atau pembayaran seperti umumnya.

"Kami juga berharap dengan diterbitkannya surat ini bisa meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat," pungkas Muhammad Masrur Ridwan. [din/mu]

Tag : ugd, bpjs, hoax



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat