Sehari PN Bojonegoro Sidangkan Tiga Kasus Pemalsuan Uang
blokbojonegoro.com | Thursday, 03 May 2018 17:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kebanjiran terdakwa kasus pemalsuan uang. Buktinya, dalam satu hari PN Bojonegoro menyidangkan tiga terdakwa sekaligus dengan waktu yang berbeda.
"Tadi ada beberapa mas. Ada yang sudah putus ada juga yang pembelaan," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, kepada blokBojomegoro.com, Kamis (3/4/2018).
Terdakwa pertama diduga pengedar uang palsu atas nama Moh Saiful Aris, alias Bengor, bin Sukarto, dengan nomor perkara 64/Pid.B/2018/PN Bjn. Sidang Moh Saiful Aris digelar siang tadi pukul 13.00 dengan agenda putusan terdakwa.
Selanjutnya, ada terdakwa pengedar uang palsu Siswanto bin Somokarto. Terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 63/Pid.B/2018/PN Bjn, agenda sidang untuk Siswanto adalah pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Yang ketiga ada Mu'amar Khadavie bin Zaenal Rifa'i. Dia tersaftar dinomor perkara 62/Pid.B/2018/PN Bjn, dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh majlis hakim PN Bojonegoro.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 (3 ) UURI No.07 tahun 2014 tentang Mata Uang. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...