06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ditanya Soal Karaoke Ilegal, Pihak Terkait Saling Lempar Tangan

blokbojonegoro.com | Sunday, 06 May 2018 09:00

Ditanya Soal Karaoke Ilegal, Pihak Terkait Saling Lempar Tangan

Reporter : Muhammad Qomarudin
 
blokBojonegoro.com - Tempat karaoke ilegal di Kabupaten Bojonegoro kini semakin berkembang pesat. Bahkan tempat karaoke yang masih satu izin dengan kafe dan resto tersebut kini berjumlah sekitar 63 lokasi, bertambah 50 titik dibanding tahun sebelumnya.
Selain Kabupaten Bojonegoro kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran Peraturan Daerah (Perda) nya belum ada.
 
Adanya tempat karaoke di Kabupaten Bojonegoro juga pernah menjadi polemik di tengah masyarakat, lantaran terganggu dengan aktivitasnya.
 
Walaupun kasusnya sudah terbilang lama, sekitar tiga bulan yang lalu. Namun, polemik tentang karaoke ilegal seakan-akan hanya dibiarkan saja. Bahkan, instansi yang seharusnya bertanggung jawab terkait hal itu   seolah-olah saling lempar tangan.
 
Sebelumnya, pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro mengaku permasalahan itu bukan ranahnya. Melainkan, tanggung jawab dari instansi yang menerbitkan izin.
 
"Apa yang disampaikan Satpol tersebut sangat tidak logis. Padahal dalam hal ini Satpol PP merupakan OPD penegak Perda dan yang mempunyai kewajiban untuk mengesikusinya," terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.
 
Seharusnya, ketika Satpol PP sudah mengetahui bahwa pemilik izin menyalahgunakanya, secara logis seharusnya Satpol PP langsung menindaknya. Seperti Pemprov DKI Jakarta menertibkan Alexis dan baru kemudian kewenangan PTSP untuk mencabut izinnya.
 
"Padahal dari pihak Satpol PP juga mengetahui kalau tempat karaoke tidak mempunyai izin, mengapa harus menunggu intruksi terlebih dahulu untuk mengesekusinya," jelas Faisol.
 
Jika melihat Perbup nomor 54 tahun 2014 tentang Dasar-Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak tempat hiburan termasuk jenis hiburan karaoke, tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 60 persen. Selain itu, Perbup tersebut juga ditujukan untuk diskotik, klub malam dan sejenisnya.
 
Faisol menyampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2014 telah menyebutkan dasar-dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak tempat hiburan termasuk jenis hiburan karaoke.
 
"Perbup nomor 54 tahun 2014 adalah tindak lanjut dari Perda nomor 15 tahun 2010. Yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tutup Faisol Ahmadi kepada blokBojonegoro.com. [din/lis]

Tag : Perda, karaoke



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat