Ditanya Soal Karaoke Ilegal, Pihak Terkait Saling Lempar Tangan
blokbojonegoro.com | Sunday, 06 May 2018 09:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Tempat karaoke ilegal di Kabupaten Bojonegoro kini semakin berkembang pesat. Bahkan tempat karaoke yang masih satu izin dengan kafe dan resto tersebut kini berjumlah sekitar 63 lokasi, bertambah 50 titik dibanding tahun sebelumnya.
Selain Kabupaten Bojonegoro kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran Peraturan Daerah (Perda) nya belum ada.
Adanya tempat karaoke di Kabupaten Bojonegoro juga pernah menjadi polemik di tengah masyarakat, lantaran terganggu dengan aktivitasnya.
Walaupun kasusnya sudah terbilang lama, sekitar tiga bulan yang lalu. Namun, polemik tentang karaoke ilegal seakan-akan hanya dibiarkan saja. Bahkan, instansi yang seharusnya bertanggung jawab terkait hal itu seolah-olah saling lempar tangan.
Sebelumnya, pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro mengaku permasalahan itu bukan ranahnya. Melainkan, tanggung jawab dari instansi yang menerbitkan izin.
"Apa yang disampaikan Satpol tersebut sangat tidak logis. Padahal dalam hal ini Satpol PP merupakan OPD penegak Perda dan yang mempunyai kewajiban untuk mengesikusinya," terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.
Seharusnya, ketika Satpol PP sudah mengetahui bahwa pemilik izin menyalahgunakanya, secara logis seharusnya Satpol PP langsung menindaknya. Seperti Pemprov DKI Jakarta menertibkan Alexis dan baru kemudian kewenangan PTSP untuk mencabut izinnya.
"Padahal dari pihak Satpol PP juga mengetahui kalau tempat karaoke tidak mempunyai izin, mengapa harus menunggu intruksi terlebih dahulu untuk mengesekusinya," jelas Faisol.
Jika melihat Perbup nomor 54 tahun 2014 tentang Dasar-Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak tempat hiburan termasuk jenis hiburan karaoke, tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 60 persen. Selain itu, Perbup tersebut juga ditujukan untuk diskotik, klub malam dan sejenisnya.
Faisol menyampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2014 telah menyebutkan dasar-dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak tempat hiburan termasuk jenis hiburan karaoke.
"Perbup nomor 54 tahun 2014 adalah tindak lanjut dari Perda nomor 15 tahun 2010. Yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tutup Faisol Ahmadi kepada blokBojonegoro.com. [din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...