Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Hari Jadi Tahanan PN, 3 Oknum Kades Dipulangkan

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 June 2018 09:00

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com  - Kabar mengejutkan datang dari pengadilan negeri (PN) Bojonegoro, Jumat (8/6/2018). Tiga oknum kades yang menjadi tahanan PN sejak Rabu (6/6/2018), kini diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
 
Tiga oknum kades tersebut adalah Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari CH, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari MYD, dan Kades Kedungrejo Kecamatan Malo M.
 
Ketiga oknum kades tersebut ditahan di lapas Bojonegoro sejak Rabu (30/05/2018) oleh kejaksaan negeri Bojonegoro setelah ada pelimpahan dari penyidik kepolisian.
 
Selanjutnya, terdakwa dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (6/6/2018). Selang sehari menjadi tahanan PN Bojonegoro, tiba-tiba PN mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga oknum kades tersebut.
 
"Untuk terdakwa CH yang menjamin istrinya, RM. Siap menjamin menghadirkan terdakwa setiap saat diperlukan dalam pemeriksaan persidangan," kata Humas PN Bojonegoro Isdaryanto.
 
Alasan lain pertimbangan dari majelis hakim adalah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Pransis Sinaga, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
 
Isdaryanto melanjutkan, untuk terdakwa M yang menjamin istrinya W. "Pertimbangan dalam penetapan pengalihan penahanan sama," imbuhnya.
 
Untuk terdakwa M juga dialihkan penahanan dari rutan ke tahanan rumah. Dengan pertimbangan ada surat permohonan pengalihan tahanan, ada jaminan dari istri, adanya perdamaian dengan korban, dan pencabutan laporan dari korban (Pertamina). 
 
"Serta adanya pernyataan di atas meterai bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan bukti," jelasnya.
 
Permohonan tersebut dikabulkan per tanggal 8 Juni 2018, permohonan masuk tanggal 6 Juni. Penahanan ini berlaku 30 hari sejak dilimpahkan, yaitu sampai tanggal 5 juli 2018. 
 
"Tapi status penahanan bisa berubah, tergantung pelaksanaan persidangan, terdakwa kooperatif atau tidak dan sebagainya," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, dua oknum kades di Kecamatan Purwosari menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan pada pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
Sedangkan oknum Kades Kedungrejo Kecamatan Malo M, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencurian pipa milik Pertamina. [top/mu]

Tag : Kades, tahanan, kades bermasalah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini