Saat Lebaran PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas
blokbojonegoro.com | Saturday, 09 June 2018 15:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Lebaran tahun 2018 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dilarang memakai fasilitas kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Larangan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu juga dilakukan dalam rangka untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
"Larangan penggunaan mobdin di lingkup Pemkab Bojonegoro juga disampaikan oleh Pj. Bupati beberapa waktu lalu," ucap Kepala BPKAD Bojonegoro, M. Ibnu Soeyuti.
Untuk itu selama libur lebaran, kata Ibnu, pengawasan tetap ada bagi seluruh PNS oleh tim gabungan inspektorat dan beberapa dinas terkait penggunaan mobdin.
"Yakin kalau PNS Bojonegoro tidak akan menggunakan mobdin untuk lebaran, karena hampir 95 persen PNS asli Bojonegoro sendiri," tutur Ibnu saat ditemui blokBojonegoro.com.
Saat disinggung apabila ada yang melanggar larangan tersebut, Ibnu menjawab, pastinya oknum PNS akan dikenai sanksi. "Mulai teguran, tertulis hingga menunda kenaikan pangkat," katanya.
Selain itu, setelah libur hari raya habis, diharapkan juga agar seluruh PNS bisa langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. [saf/mu]
Tag : pns, mobil dinas, mobdin
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini