Oknum Kades di Malo Tetap Akan Diproses di Dua Wilayah Hukum
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 July 2018 14:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Malo berinisial MT, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dua bulan penjara, beberapa hari yang lalu. MT, divonis bersalah karena mencuri pipa water injection di wilayah desanya.
Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan jika terdakwa MT, telah divonis majlis hakim dua bulan penjara karena terbukti bersalah. Di sisi lain, MT juga tersandung kasus narkoba pada waktu menjalani tahanan rumah beberpa waktu lalu.
MT ditangkap jajaran Polres Ngawi karena terbukti memiliki obat terlarang. Oleh karenanya, menurut Isdaryanto, perbuatan hukum tersebut tidak masuk pasal berlapis, tapi, semua akan dijalani oleh terdakwa.
"Terdakwa nanti juga akam menjalani proses hukum di Ngawi, karena wilayah hukumnya berbeda yaitu Bojonegoro dan Ngawi," jelas Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com.
Terdakwa, nantinya akan menjalani proses hukum di Ngawi. Berkenaan dengan itu, pihaknya memperbolehkan yang bersangkutan untuk tidak dipenjara sementara waktu dalam proses penyelesaian kasus MT di Kabupaten Ngawi. [top/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini