20:00 . Ahmad Naufal: Santri, Siswa, dan Sang Juara   |   08:00 . Dorong Digital Enterpreneur, Dosen UNUGIRI Berdayakan E-CoDigiMark pada Kader IPNU-IPPNU Bojonegoro   |   22:00 . Koma Selama Sepekan, Korban Pembacokan di Bojonegoro Berakhir Meninggal   |   20:00 . Pembinaan dan UKT UKM Pagar Nusa UNUGIRI Berlangsung Penuh Khidmat dan Semangat   |   18:00 . DPUPR Bina Marga Bojonegoro Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Desa Napis   |   16:00 . RA. Kartini, Ki Hajar Dewantara dan Literasi   |   13:00 . Sri Wahyuni Apresiasi Inovasi Dinas Pendidikan Jatim dalam Penuntasan Penyerahan Ijazah   |   12:00 . Gratis..! UPT BLK Bojonegoro Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja dan Sertifikasi BNSP Tahap 3   |   11:00 . Pengumuman Kelulusan, Begini Ungkapan dan imbauan Cabdin Bojonegoro   |   18:00 . Jalan Rusak Parah, Warga Bojonegoro Ditandu 6 Kilometer Usai Melahirkan   |   12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |   17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |  
Wed, 07 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Kades di Malo Tetap Akan Diproses di Dua Wilayah Hukum

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 July 2018 14:00

Oknum Kades di Malo Tetap Akan Diproses di Dua Wilayah Hukum

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Oknum Kepala Desa di Kecamatan Malo berinisial MT, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dua bulan penjara, beberapa hari yang lalu. MT, divonis bersalah karena mencuri pipa water injection di wilayah desanya.

Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan jika terdakwa MT, telah divonis majlis hakim dua bulan penjara karena terbukti bersalah. Di sisi lain, MT juga tersandung kasus narkoba pada waktu menjalani tahanan rumah beberpa waktu lalu.

MT ditangkap jajaran Polres Ngawi karena terbukti memiliki obat terlarang. Oleh karenanya, menurut Isdaryanto, perbuatan hukum tersebut tidak masuk pasal berlapis, tapi, semua akan dijalani oleh terdakwa.

"Terdakwa nanti juga akam menjalani proses hukum di Ngawi, karena wilayah hukumnya berbeda yaitu Bojonegoro dan Ngawi," jelas Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com.

Terdakwa, nantinya akan menjalani proses hukum di Ngawi. Berkenaan dengan itu, pihaknya memperbolehkan yang bersangkutan untuk tidak dipenjara sementara waktu dalam proses penyelesaian kasus MT di Kabupaten Ngawi. [top/ito]


 

Tag : pn, oknum, kades, malo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat