19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Kades di Malo Tetap Akan Diproses di Dua Wilayah Hukum

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 July 2018 14:00

Oknum Kades di Malo Tetap Akan Diproses di Dua Wilayah Hukum

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Oknum Kepala Desa di Kecamatan Malo berinisial MT, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dua bulan penjara, beberapa hari yang lalu. MT, divonis bersalah karena mencuri pipa water injection di wilayah desanya.

Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan jika terdakwa MT, telah divonis majlis hakim dua bulan penjara karena terbukti bersalah. Di sisi lain, MT juga tersandung kasus narkoba pada waktu menjalani tahanan rumah beberpa waktu lalu.

MT ditangkap jajaran Polres Ngawi karena terbukti memiliki obat terlarang. Oleh karenanya, menurut Isdaryanto, perbuatan hukum tersebut tidak masuk pasal berlapis, tapi, semua akan dijalani oleh terdakwa.

"Terdakwa nanti juga akam menjalani proses hukum di Ngawi, karena wilayah hukumnya berbeda yaitu Bojonegoro dan Ngawi," jelas Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com.

Terdakwa, nantinya akan menjalani proses hukum di Ngawi. Berkenaan dengan itu, pihaknya memperbolehkan yang bersangkutan untuk tidak dipenjara sementara waktu dalam proses penyelesaian kasus MT di Kabupaten Ngawi. [top/ito]


 

Tag : pn, oknum, kades, malo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat