22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dapat Laporan, Polres Bekuk Pemakai Narkoba di Kalitidu

blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 14:00

Dapat Laporan, Polres Bekuk Pemakai Narkoba di Kalitidu

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Seorang warga Kecamatan Kalitidu terpaksa harus dibekuk oleh anggota Polres Bojonegoro karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro Ary Fadli kepada awak media, saat konfrensi pers, Senin, (16/7/2018) siang. Diketahui, tersangka berinisial SS (41) pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu asal Kalitidu. Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku.

"Barang bukti 17 paket sabu-sabu totalnya, 3,1 gram,   timbangan elektik, Hp, gunting," kata Kapolres kepada awak media.

Menurut Kapolres barang haram tersebut diperoleh tersangka dibeli  daerah timur, dan dibelinya seharga Ro300 ribu. Lebih lanjut menurut Kapolres  pengambilan dilakukan 4 kali, dijual dengan total 2,8 juta. Tersangka dikenakan pasal dikenakan belapis 114,112 dan 117 pengguna dan pengedar, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. [top/ito]

Tag : narkoba, polres, kalitidu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat