Dapat Laporan, Polres Bekuk Pemakai Narkoba di Kalitidu
blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 14:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Seorang warga Kecamatan Kalitidu terpaksa harus dibekuk oleh anggota Polres Bojonegoro karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro Ary Fadli kepada awak media, saat konfrensi pers, Senin, (16/7/2018) siang. Diketahui, tersangka berinisial SS (41) pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu asal Kalitidu. Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku.
"Barang bukti 17 paket sabu-sabu totalnya, 3,1 gram, timbangan elektik, Hp, gunting," kata Kapolres kepada awak media.
Menurut Kapolres barang haram tersebut diperoleh tersangka dibeli daerah timur, dan dibelinya seharga Ro300 ribu. Lebih lanjut menurut Kapolres pengambilan dilakukan 4 kali, dijual dengan total 2,8 juta. Tersangka dikenakan pasal dikenakan belapis 114,112 dan 117 pengguna dan pengedar, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. [top/ito]
Tag : narkoba, polres, kalitidu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini