19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dapat Laporan, Polres Bekuk Pemakai Narkoba di Kalitidu

blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 14:00

Dapat Laporan, Polres Bekuk Pemakai Narkoba di Kalitidu

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Seorang warga Kecamatan Kalitidu terpaksa harus dibekuk oleh anggota Polres Bojonegoro karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro Ary Fadli kepada awak media, saat konfrensi pers, Senin, (16/7/2018) siang. Diketahui, tersangka berinisial SS (41) pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu asal Kalitidu. Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku.

"Barang bukti 17 paket sabu-sabu totalnya, 3,1 gram,   timbangan elektik, Hp, gunting," kata Kapolres kepada awak media.

Menurut Kapolres barang haram tersebut diperoleh tersangka dibeli  daerah timur, dan dibelinya seharga Ro300 ribu. Lebih lanjut menurut Kapolres  pengambilan dilakukan 4 kali, dijual dengan total 2,8 juta. Tersangka dikenakan pasal dikenakan belapis 114,112 dan 117 pengguna dan pengedar, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. [top/ito]

Tag : narkoba, polres, kalitidu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat