19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Kades Punya Waktu 90 Hari Gugat ke PTUN

blokbojonegoro.com | Friday, 27 July 2018 06:00

Kades Punya Waktu 90 Hari Gugat ke PTUN

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Kades hanya punya waktu 90 hari ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menggugat keputusan Pemkab tersebut.

Hal itu diungkapkan wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito. Menurutnya,  melantik perangkat desa adalah wewenang kepala desa bukan kewajiban. Sehingga bila ada kepala desa yang tidak melantik perangkat desa, itu menjadi kewenangan kepala desa.

Serta tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, asal memiliki alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundangan terkait para kades yang tidak melantik perangkat desa terpilih. Untuk itu, saat Kades tidak menggunakan kewenganya dengan tidak melantik perangkat desa mendapat sanksi oleh atasan, dalam hal ini Bupati.

"Bila mereka (Kades) merasa tidak bersalah, maka para kades yang diberhentikan tersebut dapat menggugat keputusan Bupati ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Untuk menggugat ke PTUN para kades hanya punya waktu 90 hari sejak di tandatanganinya Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian kepala desa tersebut," jelasnya.

Disinggung terkait apa yang akan dilakukan legislatif, politisi Gerindra menambahkan, karena pemecatan enam kades oleh Bupati menyangkut kewenangan. Baik kewenangan kades dan kewenangan bupati, maka Komisi A menyerahkan kepada mereka yang punya kewenangan untuk mengambil langkah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Misal para kades ada yang tidak terima dan mau melakukan upaya hukum, kami akan menghormatinya dan akan menerima apapun keputusan peradilan nantinya. Biar penyelesainya melalui jalur hukum tidak melalui jalur politik yang justru bisa menimbulkan bias kepentingan dimata masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, enam kepala desa yang diberhentikan yakni Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu dan Kades Kuniran Kecamatan Purwosari. Serta Kades Kedungrejo, Kades Sumberrejo dan Kades Sukorejo yang ada di kecamatan Malo. [zid/ito]

Tag : kades, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat