15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 August 2018 17:00

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tunggakan Pajak kendaraan yang digunakan oleh pihak desa, rencananya pembayaran pajaknya akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing.

Rencana dana untuk pembayaran Pajak kendaraan sebesar Rp322 juta, nantinya dana anggaran itu diusulkan di dana P APBD Pemkab Bojonegoro mendatang. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti.

Menurutnya, usulan dana anggaran diperuntukan untuk pembayaran pajak kendaan desa, padahal, semestinya pembayaran pajak kendaraaan desa itu ditannggung oleh desa

"Kan bisa diambilkan Dana Desa (DD) ataupun ADD untuk bayar pajak, itu toh yang pakai kendaraan itu kepala desa atau perangkat desa sendiri," cakapnya saat ditemui blokBojonegoro.com.

Ibnu menambahkan, rencananya pembayaran pajak itu akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing, dan pembayaran pajak kendaraan itu dibatasi maksimal 3 atau 4 kendaraan desa dan hanya kendaraan roda dua.

Diharapkan dengan dianggarkannya, pembayaran pajak kendaraan desa ini, ke depan pihak desa bisa memajakkan kendaraannya sendiri. Pasalnya setiap ada tunggakkan pajak kendaraan berplat merah petugas pajak pastinya menagihnya ke BPKAD, padahal tangungan pajak kendaraan itu ditangung oleh masing pemakainya.[saf/ito]

Tag : Add, dana, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat