10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Sun, 20 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

KPU Klaim Tak Ada Bacaleg Tersandung Masalah Hukum

blokbojonegoro.com | Saturday, 11 August 2018 08:00

KPU Klaim Tak Ada Bacaleg Tersandung Masalah Hukum

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - KPU Bojonegoro sampai saat ini belum menemukan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta pemilu tahun 2019 yang pernah tersangkut kasus hukum.

Dari 612 yang memenuhi syarat daftar calon sementara (DCS) dinyatakan bersih.

Ketua KPU Bojonegoro, Abdim Munib menyatakan, dari beberapa dokumen tidak ditemukan eks napi. Terlebih mereka juga diwajibkan melaporkan SK Pengadilan dan mengumumkan secara terbuka melalui media massa. “Belum ada temuan, karena mereka harus melampirkan surat putusan pengadilan,” jelas Munib.

Selanjutnya DCS akan diumumkan pada tanggal 12-14 Agustus 2018, saat itulah masyarakat bisa menyampaikan aduan ke KPU atau Panwaslu, jika terdapat eks napi menjadi caleg.

Laporan itu harus lewat keterangan tertulis yang nantinya identitas pelapor akan dirahasiakan.

"Tapi kalau ada pengaduan masyarakat kita akan klarifikasi ke lembaga terkait yaitu PN atau lapas apakah benar dia mantan napi, otomatis akan digugurkan,” tandasnya. [oel/mu]

Tag : pileg, legislatif, bacaleg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat