Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Cipta Kondisi 2018

Sat Narkoba Polres Bojonegoro Amankan Penjual Minuman Keras

blokbojonegoro.com | Monday, 20 August 2018 10:00

Sat Narkoba Polres Bojonegoro Amankan Penjual Minuman Keras

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -  Sat Narkoba Polres Bojonegoro melakukan Operasi Cipta Kondisi 2018. Operasi itu Dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Bojonegoro IPTU Hadi.

Dalam operasi itu petugas bergerak menyusuri warung yang diindikasi masih menjual minuman keras.

Dalam pelaksanaannya, IPTU Hadi bersama anggota menyisir warung diseputaran pasar hewan Bojonegoro. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan penjual miras beserta barang bukti di warung milik ASN (23).

Pemikil barang haram itu diketahui warga asal Desa Banjarrejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi ini, 5 botol air mineral isi arak Jowo berhasil diamankan.

"Dari pasar hewan, kita amankan arak sebanyak 5 botol," terang Kanit 2 Sat Narkoba Polres Bojonegoro IPTU Hadi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Sat Lantas Polres Bojonegoro AKP Bambang Adi Tenggani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras dan narkoba. Sehingga, situasi Bojonegoro terjaga keamanannya.

"Kita akan terus laksanakan Razia hingga pelaksanaan Operasi selesai", ucap Kasat Narkoba Polres Bojonegoro.

Kasat Narkoba juga menambahkan,  penjual miras akan di jerat dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah. [top/ito]

Tag : ops, bojonegoro, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini