22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |   13:00 . Polisi Selidiki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Lapas Bojonegoro   |   12:00 . Lapas Bojonegoro Ricuh: Napi Melawan Saat Razia, Temukan Sabu Ratusan Gram   |   10:00 . Pasar Murah TMMD Bojonegoro, Warga Serbu Sembako dan Ikan Lokal   |   09:00 . 10.000 Benih Ikan Ditebar, Desa Soko Bersiap Panen Harapan   |   21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

Edarkan Surat ke Parpol, Bawaslukab Himbau Tak Kampanye di Luar Jadwal

blokbojonegoro.com | Monday, 27 August 2018 10:00

Edarkan Surat ke Parpol, Bawaslukab Himbau Tak Kampanye di Luar Jadwal

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro yang baru dilantik beberapa waktu lalu, terus mengawasi kegiatan pelaksanaan pemilu. Sehingga melalui surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh partai politik (Parpol) di Kota Ledre, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menghimbau agar seluruh parpol tidak kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Dalam surat yang dikirim ke 16 Parpol di Kota Ledre, sesuai nomor 244/K.Bawaslu.Jl-04/PM.01.02/VIII/2018, dengan perihal surat terkait himbauan sebelum jadwal tahapan kampanye Pemilu 2019 berbunyi sesuai dasar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian anggaran Pemilihan Umum.

Serta surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 0691/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 dan surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 Perihal Kampaye pada Pemilihan Umum.

"Sehubungan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019, agar memperhatikan dan mamatuhi ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat yang disampaikan komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Mujiono.

Mujiono yang membidangi divisi Hukum, data dan informasi menandaskan, himbauan kami dengan cara bersurat, salah satu bagian dari pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal. "Kami Bawaslu Bojonegoro memberikan himbauan kepada 16 partai politik agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal dalam bentuk apapun, kecuali yang di perbolehkan, contohnya pemasangan bendera paratai politik, dan pertemuan terbatas," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : pileg, bojonegoro, bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




    No comments

    blokBojonegoro TV

    Redaksi

    Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

    Lowongan Kerja & Iklan Hemat