19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Pil Dobel L Diedarkan Pemuda Desa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 12:00

Duh...! Pil Dobel L Diedarkan Pemuda Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Peredaran pil dobel L rupanya masih ada di Kabupaten Bojonegoro, terbukti dengan diamankannya pemuda Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. AMK alias Kepet Bin NS  (21), diamankan polisi di warung kopi Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan pil dobel LL sebanyak 40 butir dan uang hasil penjualan pil dobel LL tersebut sebesar Rp 1.210.000, serta sebuah handphone Merek OPPO warna putih silver. "Pelaku saat ditangkap mengakui semua perbuatannya tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Akp Sri Ismawati.

Menurut Bu Isma, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kalau warung kopi WiFi turut Desa Gunungsari tersebut menjadi tempat mengedarkan pil dobel LL. Setelah mendatangi lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena telah tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L.

"Setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku oleh penyidik menjerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU  RI  No.  36  tahun  2009  tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : pil, dobel l, bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat