Duh...! Pil Dobel L Diedarkan Pemuda Desa
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 12:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Peredaran pil dobel L rupanya masih ada di Kabupaten Bojonegoro, terbukti dengan diamankannya pemuda Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. AMK alias Kepet Bin NS (21), diamankan polisi di warung kopi Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan pil dobel LL sebanyak 40 butir dan uang hasil penjualan pil dobel LL tersebut sebesar Rp 1.210.000, serta sebuah handphone Merek OPPO warna putih silver. "Pelaku saat ditangkap mengakui semua perbuatannya tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Akp Sri Ismawati.
Menurut Bu Isma, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kalau warung kopi WiFi turut Desa Gunungsari tersebut menjadi tempat mengedarkan pil dobel LL. Setelah mendatangi lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena telah tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L.
"Setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku oleh penyidik menjerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : pil, dobel l, bojonegoro, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini