Tambang Pasir di Padangan Longsor
Tambang Pasir di Desa Tebon Tidak Berizin
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 22:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kasus meninggalnya seorang pekerja yang tertimbun longsor material pasir di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Selasa (4/8/2018) siang berbuntut panjang. Pasalnya lokasi galian C ternyata tidak berizin alias ilegal.
Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli setelah menyelidiki laporan kejadian pekerja galian pasir tewas tertimbun longsor. Hasil penyidikan petugas di lapangan menyatakan aktivitas galian di lokasi kejadian tidak berizin.
"Kami sudah cek tidak ada izinnya, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kapolres.
Pemilik usaha pertambangan bisa dijerat dengan pasal 158 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara usaha tambang itu diketahui milik Kasun Tinggang, Warjan. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban selamat yakni Saridi (25).
Sebelum insiden longsor, Saridi bersama Sumani (30) warga Desa Sumberarum RT.01/RW.01 Kecamatan Ngraho, Bojonegoro sedang mengangkut pasir dari sekitar tebing setinggi kurang lebih 15 meter ke dalam truk.
Namun nahas, tiba tiba material longsor jatuh mengenai tubuh dua pekerja tersebut. Korban meninggal tidak berhasil menyelamatkan diri, sedangkan temannya, Saridi sempat tertimbun sebagian. Dia berhasil selamat dan minta tolong kepada warga setempat.[oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini