13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tambang Pasir di Padangan Longsor

Tambang Pasir di Desa Tebon Tidak Berizin

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 22:00

Tambang Pasir di Desa Tebon Tidak Berizin

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Kasus meninggalnya seorang pekerja yang tertimbun longsor material pasir di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Selasa (4/8/2018) siang berbuntut panjang. Pasalnya lokasi galian C ternyata tidak berizin alias ilegal. 

Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli setelah menyelidiki laporan kejadian pekerja galian pasir tewas tertimbun longsor. Hasil penyidikan petugas di lapangan menyatakan aktivitas galian di lokasi kejadian tidak berizin.

"Kami sudah cek tidak ada izinnya, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kapolres.

Pemilik usaha pertambangan bisa dijerat dengan pasal 158 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Sementara usaha tambang itu diketahui milik Kasun Tinggang, Warjan. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban selamat yakni Saridi (25). 

Sebelum insiden longsor, Saridi bersama Sumani (30) warga Desa Sumberarum RT.01/RW.01 Kecamatan Ngraho, Bojonegoro sedang mengangkut pasir dari sekitar tebing setinggi kurang lebih 15 meter ke dalam truk. 

Namun nahas, tiba tiba material longsor jatuh mengenai tubuh dua pekerja tersebut. Korban meninggal tidak berhasil menyelamatkan diri, sedangkan temannya, Saridi sempat tertimbun sebagian. Dia berhasil selamat dan minta tolong kepada warga setempat.[oel/lis]

 

Tag : tambang, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat