21:00 . Rekatkan Kekompakan, UNUGIRI Bojonegoro Adakan Rihlah   |   23:00 . Rakor Debat Lanjutan Pilkada Bojonegoro Tak Capai Kesepakatan   |   22:00 . Tingkatkan Partisipasi Pemilu, PDKB Dapat Pendidikan Politik Dari Bawaslu Bojonegoro   |   21:00 . Atasi Pengangguran Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah akan Maksimalkan Hilirisasi   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Periksa Ratusan HP Milik Anggota, Tak Temukan Riwayat Judol   |   14:00 . Rumah Pensiunan Guru di Bojonegoro Diduga Dibakar ODGJ   |   13:00 . Mahasiswa UEC IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Penutupan PPK-Ormawa   |   12:00 . Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   05:00 . ExxonMobil Dukung Pengelolaan Air Bersih di Bojonegoro, Warga jadi Paham Tata Kelola yang Baik   |   23:00 . Rapat Pemenangan, Tegak Lurus Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Waka DPRD Jatim Gelar Workshop di Bojonegoro, Ajak Warga Hidup Sehat   |   18:00 . Imbang 0-0 vs Deltras FC, Persibo Bojonegoro Kokoh Puncaki Klasemen   |   13:00 . Adriyanto : Semangat Hari Pahlawan, Mari Perkuat Pembangunan Bojonegoro   |   06:00 . Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro   |   22:00 . Ratusan Santri Alumni Ponpes Sarang Doakan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |  
Wed, 13 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tambang Pasir di Padangan Longsor

Tambang Pasir di Desa Tebon Tidak Berizin

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 22:00

Tambang Pasir di Desa Tebon Tidak Berizin

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Kasus meninggalnya seorang pekerja yang tertimbun longsor material pasir di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Selasa (4/8/2018) siang berbuntut panjang. Pasalnya lokasi galian C ternyata tidak berizin alias ilegal. 

Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli setelah menyelidiki laporan kejadian pekerja galian pasir tewas tertimbun longsor. Hasil penyidikan petugas di lapangan menyatakan aktivitas galian di lokasi kejadian tidak berizin.

"Kami sudah cek tidak ada izinnya, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kapolres.

Pemilik usaha pertambangan bisa dijerat dengan pasal 158 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Sementara usaha tambang itu diketahui milik Kasun Tinggang, Warjan. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban selamat yakni Saridi (25). 

Sebelum insiden longsor, Saridi bersama Sumani (30) warga Desa Sumberarum RT.01/RW.01 Kecamatan Ngraho, Bojonegoro sedang mengangkut pasir dari sekitar tebing setinggi kurang lebih 15 meter ke dalam truk. 

Namun nahas, tiba tiba material longsor jatuh mengenai tubuh dua pekerja tersebut. Korban meninggal tidak berhasil menyelamatkan diri, sedangkan temannya, Saridi sempat tertimbun sebagian. Dia berhasil selamat dan minta tolong kepada warga setempat.[oel/lis]

 

Tag : tambang, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat