Tambang Pasir di Padangan Longsor
Kapolres: Insiden Tambang Pasir akan Diproses Hukum
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 September 2018 10:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro. com - Peristiwa nahas yang menimpa pekerja galian pasir darat yang berada di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang meninggal dunia karena tertimbun longsor kemarin, Selasa (4/9/2018), mendapatkan perhatian pihak kepolisian.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menegaskan, akan memproses kasus tambang pasir darat yang menelan korban jiwa, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Akan kami proses sesuai ketentuan yang ada", tegas Kapolres.
Saat ini, kata kapolres, tim dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro beserta Inavis dari unit identifikasi telah turun ke lapangan guna melakukan presos penyelidikan dan penyidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi untuk dimintai keterangan.
"Tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan", imbuh Kapolres.
Diketahui, Sumani (35), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, Selasa kemarin sekitar pukul 12.30 Wib, dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun galian pasir darat di Desa Tebon.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 Wib, korban bersama rekannya Saridi (25), yang masih bertetangga tengah bekerja sebagai penambang pasir dan saat itu mengoperasikan mesin diesel untuk menyemprotkan air ke tanah.
Sekira pukul 12.30 Wib, tiba-tiba terjadi longsor dan saat itu korban tidak dapat menyelamatkan diri. Sedangkan rekan korban Saridi, berhasil menyelamatkan diri dan korban tertimbun tanah. [top/mu]
Tag : tambang pasir, pasir darat, kecelakaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini