Ha ...!!! Selama 8 Bulan, Cerai Gugat Capai 1.179
blokbojonegoro.com | Friday, 07 September 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro kian marak. Bahkan, dalam kurun waktu 8 bulan yaitu Januari-Agustus 2018 perceraian 1.716 kasus.
"Paling banyak cerai gugat yaitu 1179," kata Kepala Penitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada blokBojonegoro.com, Jumat (7/9/2018).
Cerai gugat sendiri, lanjut dia, adalah permintaan (cerai) dari seorang istri kepada suami. Sedangkan, cerai talak atau cerai yang dijatuhkan oleh suami adalah sebanyak 537 kasus.
Menurutnya, perkara cerai gugat setiap bulannya di PA Bojonegoro berjumlah 100 perkara lebih. Hal ini, kata Jamik, biasanya disebabkan, karena ketidakpuasan dalam rumah tangga.
"Baik itu ketidak puasan terkait ekonomi, nafkah batin, dan lainnya. Tapi ada juga faktor orang ketiga atau perselingkuhan," beber alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Kasus perceraian sendiri lanjut Jamik, merupakan perkara tertinggi di PA Bojonegoro dibanding kasus lainnya. Oleh karenannya hal itu membuat lembaga PA tersebut seolah-olah menangani kasus cerai saja.
"Padahal tidak demikian, yang ditangani PA bermacam-macam," ujarnya. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini