21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

blokbojonegoro.com | Friday, 07 September 2018 13:00

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan diminta harus tertib dalam melakukan registasi. Pasalnya kendaraan dipastikan akan dihapus, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mati selama dua tahun.

Hal itu disampaikan kepala unit registrasi dan identifikasi Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Kadek Aditya, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)," jelasnya.

Untuk itu setelah dipastikan kendaraan masih terregistrasi, maka langkah selanjutnya agar kendaraan dilengkapi STNK, BPKB dan KTP pemilik sesuai data registrasi dibawa ke Samsat untuk dilaksanakan cek fisik. Serta mengambil formulir pendaftaran dan mendaftar ke loket penelitian ulang.

Setelah berkas dicek dan diteliti oleh petugas mengenai keabsahannya, maka untuk pembayaran pajak akan ditetapkan oleh Dipenda. Selain membayar pokok Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Jasa Raharja dan PNBP STNK dan Plat nomor, maka akan dikenai denda keterlambatan membayar oleh dipenda dan jasa raharja.

"Pemberlakukan penghapusan itu seluruh Indonesia, sejak 2009 yang lalu," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/ito]

Tag : stnk, bojonegoro, registrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat