18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

blokbojonegoro.com | Friday, 07 September 2018 13:00

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan diminta harus tertib dalam melakukan registasi. Pasalnya kendaraan dipastikan akan dihapus, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mati selama dua tahun.

Hal itu disampaikan kepala unit registrasi dan identifikasi Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Kadek Aditya, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)," jelasnya.

Untuk itu setelah dipastikan kendaraan masih terregistrasi, maka langkah selanjutnya agar kendaraan dilengkapi STNK, BPKB dan KTP pemilik sesuai data registrasi dibawa ke Samsat untuk dilaksanakan cek fisik. Serta mengambil formulir pendaftaran dan mendaftar ke loket penelitian ulang.

Setelah berkas dicek dan diteliti oleh petugas mengenai keabsahannya, maka untuk pembayaran pajak akan ditetapkan oleh Dipenda. Selain membayar pokok Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Jasa Raharja dan PNBP STNK dan Plat nomor, maka akan dikenai denda keterlambatan membayar oleh dipenda dan jasa raharja.

"Pemberlakukan penghapusan itu seluruh Indonesia, sejak 2009 yang lalu," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/ito]

Tag : stnk, bojonegoro, registrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat