08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |  
Fri, 06 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

blokbojonegoro.com | Friday, 07 September 2018 13:00

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan diminta harus tertib dalam melakukan registasi. Pasalnya kendaraan dipastikan akan dihapus, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mati selama dua tahun.

Hal itu disampaikan kepala unit registrasi dan identifikasi Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Kadek Aditya, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)," jelasnya.

Untuk itu setelah dipastikan kendaraan masih terregistrasi, maka langkah selanjutnya agar kendaraan dilengkapi STNK, BPKB dan KTP pemilik sesuai data registrasi dibawa ke Samsat untuk dilaksanakan cek fisik. Serta mengambil formulir pendaftaran dan mendaftar ke loket penelitian ulang.

Setelah berkas dicek dan diteliti oleh petugas mengenai keabsahannya, maka untuk pembayaran pajak akan ditetapkan oleh Dipenda. Selain membayar pokok Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Jasa Raharja dan PNBP STNK dan Plat nomor, maka akan dikenai denda keterlambatan membayar oleh dipenda dan jasa raharja.

"Pemberlakukan penghapusan itu seluruh Indonesia, sejak 2009 yang lalu," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/ito]

Tag : stnk, bojonegoro, registrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat