Tunjangan GTT dan PTT Madrasah
Raperda Sistem Pendidikan Keagamaan Berharap Segera Diajukan
blokbojonegoro.com | Monday, 10 September 2018 16:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Payung hukum tunjangan di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, terutama untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih disiapkan. Termasuk dukungan fraksi PDI Perjuangan yang mendukung adanya Raperda sistem pendidikan keagamaan.
"PDI Perjuangan sangat mendukung. Bukan sekedar karena itu sudah menjadi program prioritas Bupati terpilih, tapi memang saat ini sangat dibutuhkan (Raperda Sistim Pendidikan Keagamaan)," kata ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan kepada blokBojonegoro.com, Senin (10/9/2018).
Donny yang juga sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, Raperda Sistim pendidikan keagamaan itu termasuk didalamnya akan mengatur tentang madrasah dan diniyah.
"Harapannya, Perda tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pengaturan Madrasah dan atau Diniyah," jelasnya.
Pasalnya Perda itu baik secara kelembagaan (formalitas), standarisasi, mengatur tentang besaran dan mekanisme tunjangan dari APBD bagi tenaga pengajarnya dan lain sebagainya. Supaya jangan ada kesan pembedaan dengan GTT Diknas.
"Kami berharap eksekutif segera mengajukan Raperda tersebut. Sehingga masukan awal bisa segera didapatkan dalam proses FGD, sebelum pembahasan substansi Raperda. Dan kita segera tahu daftar inventarisasi masalah yang diatur dalam Raperda tersebut," ungkap sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro.
Ditambahkan, kalau Draft Raperda tersebut diajukan oleh Eksekutif, maka ia berpesan supaya dalam diskusi awal melibatkan lembaga-lembaga yang terkait, khususnya Lembaga Pendidikan Ma’arif.
"Sebab mulai Madrasah Diniyah hingga Aliyah, bernaung dibawah Lembaga Pendidikan Ma’arif. Kami pun di DPRD dalam membahas juga akan melibatkan Ma’arif," pungkas Dony yang juga ketua forum karang taruna Kabupaten Bojonegoro. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini