Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Harapan untuk bersih dari kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Pasalnya, dalam kurun waktu Januari-September 2018 ini setidaknya ada 3 pejabat publik terjerat kasus korupsi.

"Ada 3 kasus, Kepala Desa 1, Bendara Desa 1, PNS 1 terkena tipikor," Kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Agus Budiarto kepada blokBojonegoro.com, Kamis (4/10/2018) di kantornya.

Ia mengatakan, selama 9 bulan ini ada Kepala di  Kecamatan Gondang, SH terkait masalah anggaran pembangunan desa yang merugikan negara Rp 160 juta.

"Itu pada bulan Januari  2018, serta bendahara desa , YM Rp160 juta itu yang melakukan korupsi adalah Kades dan Bendaharanya," beber Agus.

Menurut Agus, Kepala Desa Jari divonis 4 tahun penjara, sedangkan untuk Bendahara Desa dihukum 3 tahun. Kasus tersebut adalah pasal 3 UU  Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.

Kemudian ada Aparatur Sipil Negra (ASN), SP juga tersandung kasus gratifikasi, terkait pembangunan gedung kecamatan. Yaitu merugikan negara Rp165 juta Supi divonis 4 tahun. Sebelumnya, pada 2017 ada Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo,  SW yang divonis 5 tahun, karena kasul hasil retribusi pasar, sebesar Rp 95 juta. [top/ito]