19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Caleg Diarang Pasang Gambar di MPU

blokbojonegoro.com | Monday, 08 October 2018 15:00

Caleg Diarang Pasang Gambar di MPU

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan pengawasan saat masa kampanye pemilihan umum tahun 2019, dan menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon legislatif (Caleg).

"Untuk pelanggaran pada masa kampanye ini,  ada caleg yang melanggar memasang stiker (bahan kampanye) di MPU (Mobil Pengangkut Umum)," kata ketua Bawaslu Bojonegoro, Zaenuri kepada blokBojonegoro.com, Senin (8/10/2018) di kantornya Jalan Tengku Umar.

Pelanggaran itu sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Selama ini pihak Bawaslu sudah melakukan tindakan yaitu berupa teguran secara lisan.

Lebih lanjut kata pria kelahiran 1983 ini, setelah diberi teguran, kemudian jika masih melakukukan pelanggaran maka akan diberi peringatan tertulis.

Zaenuri menjelaskan, untuk kampanye sendiri sudah dimuali pada tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019. Selama ini, untuk para calon diberbolehkan berkampanye sebatas sosialisasi dan pemasangan bahan kampanye dan harus sesuai peraturan yang ada.

"Untuk pemasangan iklan caleg di media massa (media online, cetak dan elektronik) itu baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang yaitu tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019," terang Alumni Unigoro tersebut.

Selain itu pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 juga baru diperbolehkan kampanye terbuka (rapat terbuka). Selama ini caleg atau partai hanya diperbolehkan rapat atau kampanye di dalam gedung (tertutup). [top/mu]

Tag : pemilu, pileg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat