19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |  
Sun, 13 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

blokbojonegoro.com | Monday, 15 October 2018 13:00

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg harus menjalani persidangan untuk memutuskan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya memasuki tahapan kampanye tidak menutup kemungkinan, pelanggaran bisa saja terjadi.

"Keputusan pelanggaran diputuskan melalui sidang. Menghadirkan terlapor dan pelapor kalau ada yang melaporkan, termasuk temuan pelanggan juga melalui sidang," kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, terkait penyelesaian pelanggaran administrasi melalui sidang itu diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018. Berbeda dengan dulu, dimana penyelesaian pelanggaran tidak melalui persidangan dan langsung diputuskan.

"Hasil persidangan itu bisa memutuskan sanksi administrasi atau yang lainnya," terangnya.

Namun ada pelanggaran administrasi yang diselesaikan Panwas Kecamatan, seperti pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye) tidak perlu melalui persidangan.

"Kalau di persidangan misalnya pelanggaran administrasi, KPU salah membuat keputusan yang tidak sesuai peraturan dan ada yang menggugat peserta pemilu," terangnya.

Termasuk dalam sengketa nantinya, Bawaslu menjadi mediator proses penyelesaian sengketa tersebut antara KPU dan pemohon. Namun jika kedua belah pihak tetap bersikukuh. "Bawaslu dapat melakukan ajudikasi yakni proses bawaslu memutuskan sengketa antara termohon dan pemohon, keputusannya mengikat," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : pemilu, pilpres, pileg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat