23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tega Bunuh Ayah Kandung

Meski Pernah Gila, Pelaku Pembunuhan di Balen Tetap Diproses

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 October 2018 13:00

Meski Pernah Gila, Pelaku Pembunuhan di Balen Tetap Diproses

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com  - MFD (45) warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Rabu (24/10/2018) lalu, diamankan oleh anggota Polsek Balen karena membunuh ayah kandungnya sendiri Damin (70), dengan cara ditusuk pada bagian dada sebanyak dua kali.

Baca juga [Laki-laki Ini Tega Bunuh Ayahnya Sendiri]

Diketahui penusukan itu mengenai bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas jeruji yang diruncingkan.

Pelaku akan tetap diproses hukum walaupun dalam rekam medisnya pernah mengalami gangguan jiwa, dan sempat dirawat di rumah sakit jiwa.

Fakta tersebut terungkap pada saat Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam keterangan persnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Kapolres menerangkan, jika pelaku saat ini sedang menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiawaan di RSUD Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian, hasil pemeriksaan oleh dokter nantinya akan tetap ditambahkan dalam BAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan di persidangan.

"Pelaku tetap menjalani proses hukum. Masalah nanti hukuman yang akan dijatuhkan, hakim yang akan memutuskan di persidangan", jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. [top/mu]

Tag : pembunuhan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat